Sejarah
Perintisan pendirian museum di Provinsi Sulawesi Tengah dimulai dengan usaha perlindungan terhadap peninggalan sejarah dan purbakala pada tahun 1960. Sesuai dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri/Otonomi Daerah Tanggal 5 Februari 1960, Perihal Pelanggaran-pelanggaran terhadap Monumenten Ordonantie 1938 No. 238. Isi surat memerintahkan kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk melindungi peninggalan sejarah dan purbakala di wilayahnya masing-masing.
Tim Pra Survey Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah terbentuk pada tahun 1972 dengan tugas mengobservasi ke lokasi peninggalan sejarah dan purbakala, serta mengumpulkan data tentang benda-benda budaya yang akan dikumpulkan menjadi koleksi museum. Wilayah yang pertama menjadi sasaran adalah Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala.
Pembangunan gedung museum dimulai pada tahun 1977 di areal tanah seluas 18.330 meter persegi dan selesai dibangun pada tahun 1978. Jumlah koleksi telah bertambah menjadi 138 buah, yang terdiri dari koleksi Etnografika 103 buah, Historika 10 buah, dan Keramologika 25 buah.
Berdasarkan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0754/0/1987 , Tanggal 2 Desember 1987 Museum Negeri Provinsi Sulawesi Tengah resmi menjadi Unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada dinas-dinas Provinsi, maka Museum beralih pengelolaan dari Pemerintah Pusat menjadi UPTD di bawah koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah dan bernama UPTD Museum Sulawesi Tengah.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2013 Tanggal 27 Februari 2013 tentang uraian tugas fungsi dan kerja Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pengelolaan Museum berada dalam lingkungan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan nama UPT Museum Sulawesi Tengah.
Arti penting dari pendirian Museum di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan amanat dari UUD 1945 yang tertera dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” . Karena peranan Museum sebagai lembaga pendidikan non formal yang berbasis kebudayaan merupakan pusat informasi ilmu pengetahuan dan jendela kebudayaan Sulawesi Tengah. Kemudian dalam pasal 32 UUD 1945 ayat 1 menyatakan “Negara memajukan kebudyaaan nasional Indonesia di tengah peradan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.