MUSEUM SULAWESI TENGAH

Sejarah

Terdapat Sejarah, Visi, Misi dan Struktur Organisasi Museum Sulawesi Tengah

Sejarah


Perintisan pendirian museum di Propinsi Sulawesi Tengah dimulai dengan usaha perlindungan terhadap peninggalan sejarah dan purbakala pada tahun 1960. Sesuai dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri/Otonomi Daerah Tanggal 5 Februari 1960. Perihal Pelanggaran- pelanggaran terhadap Monumenten Ordonantie 1938 No. 238. Isi surat memerintahkan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia untuk melindungi peninggalan sejarah dan purbakala di wilayahnya masing-masing.

Tim Pra Survey Kebudayaan Propinsi Sulawesi Tengah terbentuk pada tahun 1972 dengan tugas mengobservasi ke lokasi peninggalan sejarah dan purbakala. serta mengumpulkan data-data tentang benda-benda budaya yang akan dikumpulkan untuk menjadi koleksi museum. Wilayah yang pertama menjadi sasaran adalah Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala. Pembangunan gedung museum dimulai pada tahun 1977 di areal tanah seluas 18.330 m2, dan selesai dibangun pada tahun 1978. Jumlah koleksi telah bertambah menjadi 138 buah. yang terdiri dari koleksi Etnografika 103 buah. Historika 10 buah, dan Keramologika 25 buah. Berdasarkan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0754/0/ 1987, Tanggal 2 Desember 1987 Museum Negeri Propinsi Sulawesi Tengah resmi menjadi Unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada dinas- dinas Propinsi, maka museum beralih status pengelolaan dari Pemerintah Pusat menjadi UPTD di bawah koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Sulawesi Tengah dan bernama UPTD Museum Sulawesi Tengah. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2013 Tanggal 27 Februari 2013 Tentang Uraian Tugas Fungsi Dan Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. pengelolaan museum berada dalam lingkungan kerja Dinas pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan nama UPT Museum Sulawesi Tengah. Arti penting dari pendirian museum di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan amanat dan UUD 1945 yang tertera dalam alinea ke - 4 Pembukaan UUD 1945. yaitu “Mencerdaskan kehidupan Bangsa”. Karena peranan museum sebagai lembaga pendidikan non formal yang berbasis kebudayaan merupakan pusat informasi ilmu pengetahuan dan jendela kebudayaan Sulawesi Tengah. Kemudian dalam pasal 32 UUD 1945 ayat 1 Menyatakan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Visi


Visi Museum Sulawesi Tengah, yakni terwujudnya Museum Sulawesi Tengah sebagai sumber pengetahuan dan objek wisata budaya daerah untuk kemajuan masyarakat dan kelestarian budaya bangsa.

Misi


1. Menanamkan nilai-nilai luhur budaya tentang kehidupan masyarakat melalui koleksi museum.
2. Menjadikan museum sebagai sumber pendidikan non formal dan sarana rekreasi.
3. Menumbuhkan kesadaran di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Meningkatkan apresiasi dan kreatifitas kepada berbagai stakeholders.

Struktur



Leaflet

Leaflet Yang Terdapat di Museum Sulawesi Tengah

ETNOGRAFIKA

Cek Leaflet

TOMBOLOTOETOE

Cek Leaflet

Koleksi

Terdapat 10 Macam Koleksi Yang Terdapat di
Museum Sulawesi Tengah